Demonstrasi atau menyampaikan gagasan di muka umum merupakan sebuah hak kebebasan bagi seluruh warga negara Indonesia. Pada umumnya demonstrasi terjadi karena ada protes terhadap kebijakan ataupun dorongan untuk melakukan sesuatu atas permasalahan yang terjadi.
Di Indonesia sendiri, demonstrasi merupakan hal yang wajar karena diatur dalam peraturan hukum. Di Indonesia terdapat Undang-Undang yang mengatur tentang Demonstrasi atau mengemukakan pendapat di muka umum yaitu UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dan juga dijamin dalam pasal 28 UUD 1945.
Apa yang Masih Belum Banyak Orang Pahami?
Bentuk pelaksanaan dari penyampaian pendapat di muka umum dapat berupa unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan atau mimbar bebas.
Namun yang perlu Anda pahami, demonstrasi dapat dilakukan di tempat terbuka untuk umum menurut UU No. 9 Tahun 1998 Pasal 9, kecuali : Istana Kepresidenan, tempat ibadah, instansi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, dan objek-objek vital nasional dan tidak boleh dilaksakan pada hari besar nasional.
Adakah Dampak Demonstrasi bagi Perusahaan?
Demonstrasi saat ini seolah-olah menjadi tradisi yang terus menerus dilakukan. Terutama pada saat moment tertentu seperti hari buruh nasional atau saat adanya kebijakan baru yang dirasa merugikan. Mereka masih beranggapan bahwa demonstrasi bisa mengubah keadaan, bahkan jika permintaannya tidak dipenuhi bisa melakukan mogok kerja yang berlangsung beberapa hari.
Pada dasarnya permasalahan muncul karena adanya kebijakan yang tidak dibicarakan dengan baik. Sehingga ada anggapan bahwa salah satu pihak diperlakukan semena-mena. Akhirnya jalan yang ditempuh adalah demonstrasi, sayangnya ada yang sampai menimbulkan kerusuhan dan merusak fasilitas perusahaan.
Dapatkan serial contoh sop perusahaan di link www.mastersop.com/katalog
Ada beberapa alasan mengapa demonstrasi malah merugikan bagi sisi karyawan. Antara lain :
1. Operasional Perusahaan Terganggu
Operasional perusahaan tidak bisa berjalan seperti biasanya, sehingga membuat pekerjaan menjadi tertunda bahkan tidak selesai. Dampaknya malah menjadi beban karyawan sendiri karena harus lembur atau tambahan jam kerja di akhir bulan.
2. Berdampak pada Gaji
Dengan adanya demonstrasi, otomastis produktifitas akan menurun dan perusahaan akan melakukan penghematan, salah satunya dengan memotong gaji karyawannya.
3. Pemutusan Hak Kerja atau Bahkan Perusahaan Mengalami Kebangkrutan
Pemutusan Hak Kerja atau PHK bagi karyawan bisa jadi hal yang paling ditakutkan. PHK bisa saja dilakukan jika karyawan melakukan demonstrasi dengan mogok kerja selama beberapa hari. Aksi tersebut mengakibatkan operasional perusahaan melemah dan anggaran biaya akan terpotong. Salah satu sanksinya yaitu dengan melakukan perampingan karyawan atau pemecatan sebagian karyawan agar operasional perusahaan tetap berjalan.
Disisi lain demonstrasi yang dilakukan secara berlebihan dapat mengganggu iklim bisnis di Indonesia. Secara global tentu sangat berpengaruh pada kepercayaan investor asing untuk menjalankan perusahaannya di Indonesia. Sebagai contoh 8 perusahaan lainnya yang terpaksa tutup di akhir tahun 2012 karena demo buruh. Beberapa perusahaan lokal dan asing juga tidak bisa bertahan karena harus mengatasi buruh yang terus meminta kenaikan gaji dan kesejahteraan. Sementara itu, perusahaan merasa bahwa tuntutan tersebut tidak sebanding dengan peningkatan produktivitas.
Pada akhirnya, demonstrasi bukan satu-satunya cara untuk mengungkapkan aspirasi, masih banyak cara yang dapat dilakukan agar kedua belah pihak saling merasa diuntungkan. Tentu saja karyawan dan manajemen perusahaan pasti memiliki hak dan kewajiban yang sama-sama perlu dipenuhi.
Salam Founder
By Alim Mahdi
Master SOP & System Bisnis
Master G-Coach, Entrepreneur, Konsultan dan Penulis Serial Buku SOP Perusahaan.
Founder Madani Kidz dan Penerbit Lingkar Madani Sentosa.
HP/WA: 08124683055