Sanksi Pelanggaran SOP Perusahaan – Sebagaimana diketahui, peran SOP dalam suatu perusahaan bisa dikatakan sangat penting. Prosedur yang dibuat akan menjadi acuan dari proses manajemen perusahaan untuk mengatur peran karyawan yang lebih maksimal. Nantinya, apabila SOP yang diputuskan bisa dijalankan dengan tepat, maka bukan tidak mungkin target yang ditentukan akan tercapai dengan lebih mudah.
Dilihat dari perannya yang begitu penting, maka penegakan SOP menjadi hal yang juga harus diupayakan. Salah satu strategi yang bisa diterapkan untuk menanggulangi pelanggaran SOP perusahaan yang dilakukan pihak tertentu adalah dengan pemberian sanksi.
Sanksi Pelanggaran SOP Perusahaan
Ada beberapa jenis sanksi yang bisa diterapkan untuk memberikan reaksi atas pelanggaran SOP yang terjadi. Beberapa sanksi yang dimaksud diantaranya adalah sebagai berikut:
1) Surat peringatan
Salah satu sanksi yang umum diterapkan oleh perusahaan ketika terjadi pelanggaran SOP adalah memberikan surat peringatan. Seperti namanya, tujuan dari pemberian surat ini adalah untuk memberikan peringatan kepada pihak terkait –misalnya karyawan, agar ia tidak mengulangi kesalahan dan pelanggaran SOP yang dilakukan.
Secara umum, surat peringatan diberikan hingga 3 kali. Apabila seseorang sudah mendapatkan surat peringatan hingga 3 kali namun tetap melakukan pelanggaran, maka umumnya, ia akan terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK. Tentu saja, pihak perusahaan memiliki wewenang terkait kriteria pelanggaran yang wajib dikenai surat peringatan.
2) Denda
Denda juga menjadi salah satu bentuk hukuman atau sanksi yang bisa diterapkan oleh pihak perusahaan ketika ada karyawan yang melakukan pelanggaran SOP sebagaimana yang sudah ditentukan tersebut. Penetapan denda tentu saja bukan tanpa alasan.
Perlu diketahui bahwa dalam UU Ketenagakerjaan pasal 95 ayat (1) dijelaskan tentang denda sebagai salah satu sanksi yang diberikan kepada karyawan. Hanya saja, besaran denda dan beberapa detail peraturan mengenai sanksi ini harus diatur dengan bijak. Selain itu, pihak perusahaan juga harus melakukan sosialisasi tentang penerapan sanksi ini.
3) Demosi
Sanksi lain yang diterapkan pihak perusahaan pada pelanggaran SOP yang terjadi dalam sistem manajemen adalah demosi atau penurunan jabatan. Sanksi ini barangkali bisa diterapkan terutama jika kasus pelanggaran yang dilakukan bisa dikatakan sudah terlalu berat dan berdampak buruk bagi perusahaan.
Memang, secara umum, tidak ada UU yang mengatur tentang demosi ini. Oleh karenanya, sanksi demosi bisa diatur secara mandiri oleh perusahaan dengan memperhatikan beberapa aturan lain yang juga diterapkan dalam perusahaan tersebut.
4) Skors
Skors menjadi jenis sanksi lain yang bisa diterapkan pada karyawan atau anggota perusahaan lain yang melakukan pelanggaran pada SOP yang sudah ditetapkan. Bisa dikatakan jika sanksi ini terbilang cukup berat dan didasarkan pada perilaku karyawan yang tidak hanya melanggar aturan, melainkan juga merugikan perusahaan secara cukup signifikan.
Hanya saja, perlu diketahui bahwa karyawan yang mendapatkan hukuman berupa skors tersebut tetap mendapatkan upah dari perusahaan. Meskipun, bisa saja, upah yang diterima dipotong dan disesuaikan dengan aturan lain yang berlaku di dalam perusahaan tersebut.
Beberapa hal di atas adalah ragam sanksi yang umumnya diterapkan oleh perusahaan ketika mengetahui adanya karyawan mereka yang melakukan pelanggaran SOP. Selain sanksi di atas, ada pula sanksi terakhir yang paling berat, yaitu pemutusan hubungan kerja. Sanksi ini umumnya diberikan jika karyawan secara terus menerus melakukan pelanggaran SOP berat.
Tentu saja, pihak perusahaan memiliki kuasa untuk mengatur karyawan mereka. Hal ini semata-mata agar visi dan misi perusahaan bisa berjalan dengan baik dan tercapai.